TANGERANG , JURNALIST INDONESIA. COM — Tim kuasa hukum Alex Muaya dari Law Firm IMS & Associates merasa yakin klien-nya akan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Keyakinan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Alex Muaya, Suhartawan Hutapea bersama Septa Aditya Aslam, kepada awak media usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanik Handayani, Selasa (26/9/2023).
“Dari awal kita selalu optimis ya, di dalam pleidoi kita tadi, kita menyampaikan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Alex Muaya memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (2), itu sangat dipaksakan. Karena dalam fakta-fakta selama persidangan kita bisa lihat, tidak ada yang bisa membuktikan atau menerangkan (perbuatan) mereka itu mengarah ke Pasal 170 ayat (2) KUHP,” jelas Hutapea.
Ia pun berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bersikap obyektif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini.
“Kami percaya di negara kita ini meskipun proses hukum terkadang mengecewakan, namun masih ada Hakim yang memiliki hati nurani, sesuai dengan kutipan adagium hukum Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam),” terang Hutapea.
Satu yang menarik diungkapkan oleh kuasa hukum Alex Muaya lainnya, Septa Aditya Aslam kepada awak media, bahwa ada kerancuan pada data yang disampaikan JPU pada persidangan.
“Kami menyimpan fakta hukum yang menarik, di mana surat keterangan medis sebagai bukti petunjuk untuk merujuk pada luka berat pada tubuh korban (Abrahams Timothius Parlindungan Alias Bampi), itu dibuat pada tanggal 17 April 2023, sedangkan pada uraian kronologis pada surat dakwaan dan surat tuntutan, kejadian tindak pidana itu adalah tanggal 22 April 2023. Pertanyaannya, bagaimana surat keterangan medis itu bisa lebih dulu ada dibandingkan waktu terjadinya tindak pidana,” ungkap Aslam.
“Menanggapi itu, kami menyerahkan kepada majelis hakim supaya majelis hakim nanti menyimpulkannya nanti pada putusan,” tutupnya.
Proses persidangan selanjutnya direncanakan akan digelar pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan agenda tanggapan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas pleidoi.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tomi Desatria tanggal 19 September 2023 minggu lalu. Alex Muaya dituntut hukuman 7 tahun penjara karena dianggap bersalah telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
( JF / Red )