By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalist Indonesia
  • Advetorial / iklan
  • Berita Terkini
  • Food And Beverages. / Kuliner
  • HOT NEWS
  • INFO DAERAH
  • Infotainment / Seleb
  • Peristiwa
  • Politik Praktis
  • Publikasi Umum
  • Seputar Indonesia Raya
Reading: Suhartawan Hutapea :” Kami percaya di negara kita ini meskipun proses hukum terkadang mengecewakan, namun masih ada Hakim yang memiliki hati nurani”.
Share
Notification Show More
Latest News
Alasan Sugiyanto Wakil Ketua DPW PERINDO DKI Jakarta Menegaskan Dukungan Prabowo – Gibran ini Atas Kesadaran Penuh dan Tanpa Adanya Paksaan.
11 hours ago
Presiden RI Joko Widodo Melantik KASAD Di Saksikan Para Pejabat Tinggi TNI POLRI dan Pejabat Tinggi Lainnya.
2 days ago
KAPOLDA Sulsel Memantau Langsung Jalan Raya Sudirman di Acara Jalan Sehat.
6 days ago
ILUNI UI Gelar Jumpa Pers Untuk Mengajak Elemen Bangsa Di Pemilu Damai Dengan Gagasan Demokrasi Yang Sehat
2 weeks ago
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Warga Sulut Pantas dan Layak Pimpin di Provinsi Sulawesi Utara sebagai Gubernur Sulawesi Utara Pada Periode 2024-2029.
2 weeks ago
Aa
Jurnalist Indonesia
Aa
  • Demos
    • Home 1
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalist Indonesia > Blog > Seputar Indonesia Raya > Suhartawan Hutapea :” Kami percaya di negara kita ini meskipun proses hukum terkadang mengecewakan, namun masih ada Hakim yang memiliki hati nurani”.
Seputar Indonesia Raya

Suhartawan Hutapea :” Kami percaya di negara kita ini meskipun proses hukum terkadang mengecewakan, namun masih ada Hakim yang memiliki hati nurani”.

jurnalistindonesia
jurnalistindonesia 2 months ago
Updated 2023/10/30 at 9:03 AM
Share
SHARE

TANGERANG , JURNALIST INDONESIA. COM — Tim kuasa hukum Alex Muaya dari Law Firm IMS & Associates merasa yakin klien-nya akan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Keyakinan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Alex Muaya, Suhartawan Hutapea bersama Septa Aditya Aslam, kepada awak media usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanik Handayani, Selasa (26/9/2023).

“Dari awal kita selalu optimis ya, di dalam pleidoi kita tadi, kita menyampaikan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Alex Muaya memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (2), itu sangat dipaksakan. Karena dalam fakta-fakta selama persidangan kita bisa lihat, tidak ada yang bisa membuktikan atau menerangkan (perbuatan) mereka itu mengarah ke Pasal 170 ayat (2) KUHP,” jelas Hutapea.

Ia pun berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bersikap obyektif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini.

“Kami percaya di negara kita ini meskipun proses hukum terkadang mengecewakan, namun masih ada Hakim yang memiliki hati nurani, sesuai dengan kutipan adagium hukum Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam),” terang Hutapea.

Satu yang menarik diungkapkan oleh kuasa hukum Alex Muaya lainnya, Septa Aditya Aslam kepada awak media, bahwa ada kerancuan pada data yang disampaikan JPU pada persidangan.

“Kami menyimpan fakta hukum yang menarik, di mana surat keterangan medis sebagai bukti petunjuk untuk merujuk pada luka berat pada tubuh korban (Abrahams Timothius Parlindungan Alias Bampi), itu dibuat pada tanggal 17 April 2023, sedangkan pada uraian kronologis pada surat dakwaan dan surat tuntutan, kejadian tindak pidana itu adalah tanggal 22 April 2023. Pertanyaannya, bagaimana surat keterangan medis itu bisa lebih dulu ada dibandingkan waktu terjadinya tindak pidana,” ungkap Aslam.

“Menanggapi itu, kami menyerahkan kepada majelis hakim supaya majelis hakim nanti menyimpulkannya nanti pada putusan,” tutupnya.

Proses persidangan selanjutnya direncanakan akan digelar pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan agenda tanggapan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas pleidoi.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tomi Desatria tanggal 19 September 2023 minggu lalu. Alex Muaya dituntut hukuman 7 tahun penjara karena dianggap bersalah telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

 

( JF / Red )

You Might Also Like

Alasan Sugiyanto Wakil Ketua DPW PERINDO DKI Jakarta Menegaskan Dukungan Prabowo – Gibran ini Atas Kesadaran Penuh dan Tanpa Adanya Paksaan.

KAPOLDA Sulsel Memantau Langsung Jalan Raya Sudirman di Acara Jalan Sehat.

ILUNI UI Gelar Jumpa Pers Untuk Mengajak Elemen Bangsa Di Pemilu Damai Dengan Gagasan Demokrasi Yang Sehat

Pemkab Puncak Papua Tengah Atasi Kesulitan Masyarakat Gome Bersama TNI AD.

SFS FOUNDATION Mendorong Pemerintah Untuk Menolak Pelepasan NYAMUK WOLBACHIA di BALI Mendatang Pada Tanggal 12/11/2023 .

jurnalistindonesia September 27, 2023
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Organisasi Profesi Humas dan Komunikasi di Sektor Pariwisata Akan Selenggarakan H3 Summit 2023 Dengan Tema “Peranan Humas Hotel Dalam Menghadapi Prospek Pariwisata Indonesia di tahun 2024” 
Next Article Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, ” Maraknya Judi Online, ini Merugikan Masyarakat “.
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Might Also Like

Alasan Sugiyanto Wakil Ketua DPW PERINDO DKI Jakarta Menegaskan Dukungan Prabowo – Gibran ini Atas Kesadaran Penuh dan Tanpa Adanya Paksaan.

11 hours ago

KAPOLDA Sulsel Memantau Langsung Jalan Raya Sudirman di Acara Jalan Sehat.

6 days ago

ILUNI UI Gelar Jumpa Pers Untuk Mengajak Elemen Bangsa Di Pemilu Damai Dengan Gagasan Demokrasi Yang Sehat

2 weeks ago

Pemkab Puncak Papua Tengah Atasi Kesulitan Masyarakat Gome Bersama TNI AD.

2 weeks ago
about us

Kupas Tuntas , Terpercaya dan Info Tanpa Batas

Find Us on Socials

© Jurnalist Indonesia. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?