JAKARTA , JURNALIST INDONESIA. COM — Perayaan Hari Natal 2022 terlihat cukup sederhana namun berkesan , acara yang berlangsung di RumahTahanan Salemba Kelas IA Jakarta Pusat turut dihadiri para jajaran Kantor Wilayah ( Kanwil ) Kemenkumham provinsi DKI Jakarta, dalam perayaan hari Natal 2022 sekaligus memberikan remisi khusus kepada 71 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berperilaku baik dan tidak pernah melanggar peraturan.
Untuk pemberian remisi di saksikan oleh para jajaran dari Kemenkumham RI dan dinas terkait tepatnya di Gereja Maranatha Rumah tahanan ( Rutan ) Salemba Jakarta Pusat pada pukul 09.000 WIB hingga selesai .

Setelah di pantau oleh Tim Reporter Jurnalist Indonesia ternyata remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada WBP yang khusus untuk beragama Kristen atau Katholik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari seluruh jumlah total Wargs Binaan Pemasyarakatsn (WBP) Rutan Salemba sejumlah 3360 orang, dan yang menganut agama Nasrani ada 144 orang warga binaan , dari sejumlah itu hanya ada 71 Orang WBP yang telah memenuhi syarat usulan Remisi dari Kepala Rutan/Lapas/ LPKA DKI.
Sesuai pasal 17 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, dan resmi mendapatkan Remisi khusus Natal.

Dalam acara pemberian remisi tersebut, Kepala Rutan Salemba Fauzi Harahap memberikan pesan Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
”Bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah berperilaku baik untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya dan di terima masyarakat ” ujarnya.
Fauzi Harahap mengatakan lagi , ” Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya ” imbuhnya.
Di ungkapkan lagi , ” Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, Rahmat, nikmat yang layak saudara Warga Binaan/WBP terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” tuturnya.
( Jonathan Sigar )