KOTA MANADO SULAWESI UTARA , JURNALIST INDONESIA. COM – Belum lama ini semakin viral di dunia Maya medsos maupun media nasional Nusantara terkait ada seorang pendeta di Kota Manado Sulawesi Utara yang di ketahui bernama Frangky Runtunuwu saat ini tengah menghadapi tantangan berat karena anaknya, Mirecell Hizkia, sudah di jadikan tersangka karna tersandung kasus hukum yang mengakibatkan dituduh pasal perkosaan di wilayah Amurang, Manado Sulut sekitar tanggal 28/6/2023 yang lalu.
Serangkaian sidang dilaluinya yang akhirnya majelis hakim memutuskan vonis untuk “Mirecell Hizkia ” telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, dengan kewajiban membayar denda sebesar 60 juta rupiah sebagai subsider.
Namun, setelah menerima vonis tersebut, Mirecell Hizkia mengungkapkan kekecewaannya. Dia menyangkal keabsahan vonis yang di jatuhkan dan menganggapnya sebagai penipuan dan bohong. Mirecell menegaskan bahwa dia tidak akan membayar denda subsider yang di jatuhkan kepadanya.
Dengan segenap daya pendeta Franky berupaya memberikan bantuan hukum terbaik bagi anaknya. Melalui jasa pengacara dan dengan memberikan kuasa kepada ibu selaku Ketua Umum P.A.P.I (Persatuan Advokat Pers Indonesia), upaya hukum untuk mendampingi Mirecell Hizkia dalam proses peradilan terus dilakukan.
Melalui tim pengacara yang dipimpin oleh ibu Titin SH, Ketua Umum P.A.P.I. selanjutnya bekerja dengan semaksimal mungkin untuk memberikan pembelaan bagi Mirecell Hizkia, majelis hakim tetap memutuskan vonis sesuai hukum yang berlaku dan fakta persidangan.
Di tegaskan lagi, Ketika Tim Jurnalist Indonesia .com konfirmasi lewat telepon Seluler, biasa di sapa Bunda Mami mengatakan , “Praktisi hukum bertugas untuk membela kliennya secara profesional, namun keputusan mengenai vonis tetap berada di tangan majelis hakim, bukan pengacara,” ujar bunda Titin SH, Ketum P.A.P.I. (29/3/ 2024) Kepada Reporter Jurnalist indonesia.com.
Pendeta Frangky pada awal kasus datang ke Jakarta dan menginap serta makan di sekretariat kantor PAPI yang terletak di Cibubur Jakarta Timur . Lalu kemudian Ibu Titin SH, Ketua Umum P.A.P.I menyambut dan melayaninya dengan baik, namun hasilnya sangat mengecewakan bagi tim pengacara yang merasa hasil kerjanya di Kota Manado tidak dihargai sama sekali.
Lebih lanjut lagi, Menegaskan ” Jika tidak bersedia membayar jasa tim hukum, selayaknya diungkapkan sejak awal. Janganlah setelah tim pengacara bekerja, pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan. Frangky dapat mencari bantuan dari LBH di Manado, yang dibiayai oleh pemerintah ” geram Ketum P.A.P.I.
( Maudy Toar / Jojoe Sigar )