JAKARTA , JURNALIST INDONESIA. COM — Jenny Widjaja salah satu pemilik Cafe and Restro yang berlokasi di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara , dan seorang pengusaha kuliner telah melaporkan wanita berinisial M alias MP, PM ke SPKT Polda Metro Jaya Jakarta.
Dengan perbuatan pengambilan video sekaligus memposting di Medsos yang di sertai kata-kata pengancaman kepada staf / pegawai Cafe dan Restro , kemudian Jenny Widjaya mengambil tindakan kepada wanita separuh baya Oknum M karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Jenny Widjaya yang diisukan melukai M dengan menggunggah di media sosial, seperti di Instagram, Tiktok, Facebook.
Ketika di temui langsung Erick Sibuea & Partners Law Office, selaku kuasa hukum Jenny Widjaya mengatakan, ” akibat perbuatan M, kliennya mengalami kerugian secara immateriil. Laporan ditangani Direktorat Kriminal Khusus, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 no pasal 45 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ” kata Erick Sibuea kepada Reporter Jurnalist Indonesia.com .
Di jelaskan lebih lanjut Erick Sibuea
“M alias PM, MP datang dengan mobil sewaan nominal yang harus dibayar Rp 2,7 juta dan tidak dibayarkan oleh M sehingga supir menurunkan M dengan semua barang-barang pribadi M seperti koper baju, bantal guling, selimut, kasur, dan lainnya. Akhirnya supir mobil sewaan pergi tanpa dibayar,” ujar Erick dalam press Comfrence , Kamis malam , (22 September 2022.).
“Oknum M ini membuat konten-konten seakan-akan dia mengalami luka di hidungnya seperti yang dilaporkan dengan sebagaimana pasal 352 KUHP terhadap kliennya. Tetapi setelah pihaknya melakukan investigasi, faktanya dan bertanya kepada saksi yang ada, kliennya tidak melakukan hal tersebut ” ungkap Erick Sibuea di depan awak media.
Di katakan lagi “Klien kami merasa terdzolimi sehingga nama baiknya tercemar, akhirnya kami sebagai kuasa hukum melakukan laporan atas tindakan pencemaran nama baik dalam media elektronik, dan ancamannya adalah pidana penjara 4 tahun,” ujarnya.
Yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”
Di tegaskan Erick kepada kuli tinta, saya tegaskan tidak ada pemukulan kepada oknum M yang dilakukan kliennya hanya meminta M untuk menghentikan merekam dan menghapus video yang direkam tanpa izin. Tapi oknum M malahan marah yang di sertai ancaman kepada pegawainya dan langsung menarik baju kliennya. Sehingga saat itu security yang sejak awal sudah mengawal langsung menahan tangan M agar tidak lebih parah melukai kliennya ” tegas.
Dalam pengakuan oknum M saat itu menggunakan kaca mata hitam terucap kata-kata pencemaran nama baik lewat handphone android sambil merekam. “Dalam situasi dorong-mendorong oknum M tersentuh hidungnya secara reflek yang terkena telepon genggamnya sendiri. Dan akhirnya di bagian hudungnya terluka yang terkena kacamata hitam miliknya yang selalu dipakai oknum M. Dalam Susana tersebut dia ( oknum “M ) berteriak lalu melontarkan kata pengancaman kepada pemilik Restro and Cafe , “Bagus nih lihat pipi saya berdarah akan visum dan laporkan, biar café ini tutup dan semua pekerja atau karyawan kalian siap siap jadi pengangguran,” kata oknum M sambil merekam dengan Handphone miliknya sendiri.
Di tegaskan Kuasa Hukum Jenny, “Kami menduga ada motif jahat sehingga mengatakan hal tersebut kepada klien kami ini ,” tambahnya.
Sementara itu Jenny Widjaja mengatakan, sebagai seorang pengusaha pihaknya selalu menjaga relasi, menjaga nama baik. Oleh karena itu atas tuduhan M maka pihaknya
sangat menyesali.
“Dan saya sebagai orang yang dirugikan di mana saya juga tidak melakukan pemukulan seperti yang M ungkapkan. Saat itu saya mengajak M untuk biacara baik-baik akan tetapi M merekam kantor kami dan tamu-tamu yang hadir di cafe kami,” jelas Jenny yang sabar dan prihatin di depan belasan kuli tinta dalam jumpa pers .
( J / Red )
Editor. : Stevanus Manurung