By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnalist Indonesia
  • Advetorial / iklan
  • Berita Terkini
  • Food And Beverages. / Kuliner
  • HOT NEWS
  • INFO DAERAH
  • Infotainment / Seleb
  • Peristiwa
  • Politik Praktis
  • Publikasi Umum
  • Seputar Indonesia Raya
Reading: Layak di Simak inilah Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS.
Share
Notification Show More
Latest News
Artis Musisi dan Pencipta Lagu Melly Goeslaw Ingin Fokus Di Panggung Politik.
2 days ago
Gaji 14 Juta Bisa Beli Rumah Bersubsidi ??
2 days ago
Aktor Tampan Jonathan Frizzy Kini Ditetapkan Tersangka Terkait Penyalahgunaan Narkoba
1 week ago
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Segera Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ( Eselon II ) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2 weeks ago
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Melakukan Rotasi dan Mutasi Terhadap 237 Perwira Tinggi (PATI ) di Tahun 2025.
2 weeks ago
Aa
Jurnalist Indonesia
Aa
  • Demos
    • Home 1
    • Home 3
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jurnalist Indonesia > Publikasi Umum > Layak di Simak inilah Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS.
Publikasi Umum

Layak di Simak inilah Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS.

jurnalistindonesia
jurnalistindonesia 1 year ago
Updated 2025/04/05 at 3:11 PM
Share
SHARE

JAKARTA ,  JURNALIST INDONESIA. COM –Tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatane.

Sejak diluncurkan pada 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah membuktikan kemampuannya dalam mengatasi masalah medis, mulai dari perawatan poliklinik hingga prosedur operasi. BPJS juga terbukti memberikan manfaat yang signifikan dengan memberikan dukungan keuangan kepada individu yang memerlukan perawatan medis.

Namun demikian, tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Jumaat sore ( 12/05/2024 )

Berikut penyakit-penyakit yang tidak masuk kedalam jaminan BPJS Kesehatan:

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan dengan tujuan estetik.
  • Pengobatan untuk tujuan mengatasi infertilitas
  • Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan terorisme.
  • Pelayanan kesehatan yang berlangsung di luar negeri
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  • Perataan gigi atau ortodonsi.
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
  • Pengobatan dan tindakan medis yang masuk kedalam kategori percobaan atau eksperimen.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan yang terjamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah menjadi jaminan oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan yang sudah menjadi tanggungan dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

( AchmadCumulus / Budi Setiawan )

 

 

 

 

 

 

 

You Might Also Like

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Melakukan Rotasi dan Mutasi Terhadap 237 Perwira Tinggi (PATI ) di Tahun 2025.

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 1.566 Kasus Markoba Dengan Tersangka mencapai 2.038 orang

Mantan Gubernur SULUT Olly Dondokambey Di Periksa Sebagai Saksi Terkait Penggunaan Dana Hibah GMIM di Sulawesi Utara.

MPA K3 ke 10 Turut di Hadiri Gubernur SULUT Dan Tokoh Minahasa.

Apa Sebenarnya 8 Penyebab Pecahnya Pembuluh Darah di Otak Manusia.

jurnalistindonesia May 9, 2024
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article PT Kaltim Nitrate Indonesia Meraih Penghargaan Tertinggi kategori GOLD Melalui Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Program Batik Sampoang
Next Article TNI AL Tangkap Peredaran Narkoba Yang Masuk Wilayah Perairan Perbatasan RI-Malaysia.
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Might Also Like

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Melakukan Rotasi dan Mutasi Terhadap 237 Perwira Tinggi (PATI ) di Tahun 2025.

2 weeks ago

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 1.566 Kasus Markoba Dengan Tersangka mencapai 2.038 orang

2 weeks ago

Mantan Gubernur SULUT Olly Dondokambey Di Periksa Sebagai Saksi Terkait Penggunaan Dana Hibah GMIM di Sulawesi Utara.

3 weeks ago

MPA K3 ke 10 Turut di Hadiri Gubernur SULUT Dan Tokoh Minahasa.

1 month ago
about us

Kupas Tuntas , Terpercaya dan Info Tanpa Batas

Find Us on Socials

© Jurnalist Indonesia. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?