JAKARTA , JURNALIST INDONESIA. COM — Akhirnya bertambah lagi kasus suap di jajaran petinggi di MA ( Makamah Agung ) , dan hari ini KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi ) yang terletak di Kuningan Jakarta Selatan , telah menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) di ketahui bernama Edy Wibowo sebagai tersangka.
Di ketahui Edy Wibowo terjerat kasus dugaan suap pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) provinsi Sulawesi.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menyebut adanya dugaan Edy menerima suap sebesar Rp3,7 miliar.
Dilansir berbagai sumber, Rabu Siang (21/12/2022).
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menahan 13 orang tersangka terdiri dari 2 orang Hakim Agung MA, 2 orang Hakim Yustisial, 5 orang PNS pada MA, 2 orang Pengacara dan 2 orang pihak swasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. ( Di lansir dari Tempo co.id )
Dan di duga Edy Wibowo yang merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) pada tahun 2000 melakukan tindak memalukan di jajaran lingkungan MA.
Edy di ketahui ternyata tercatat pernah menjabat sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan Makamah Agung di jakarta.
Selain itu, dia pernah juga menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri di kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Pada tahun 2015, Edy menjabat sebagai Asisten Hakim Agung di MA ( Makamah Agung ) di Jakarta.
Di sisi lain, Edy turut berkontribusi dalam bidang hukum, seperti menjadi tim pemantau dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor kelas 1A.
Selain itu, dia juga kerap memberikan pelatihan sertifikasi mediator serta menjadi pembicara berbagai seminar hukum.
Berdasarkan data LHKPN KPK yang dilaporkan pada 10 Januari 2022, harta kekayaan Edy Wibowo mencapai Rp2,4 miliar.
Edy tercatat mempunyai dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar.
Kemudian, ia juga memiliki satu unit mobil Chevrolet tahun 2018 dengan harga Rp190 juta.
Selanjutnya, harta bergerak Edy senilai Rp 51.200.000 serta kas dan setara kas yang ia miliki sebesar Rp 1.395.560.189.
Di samping itu, Edy tercatat mempunyai utang sebesar Rp 200 juta.
Dengan demikian total harta kekayaan Edy yakni sebesar Rp 2.446.760.189.
Jumlah tersebut sedikit menurun dari harta kekayaan yang ia miliki pada tahun 2020, yakni mencapai Rp2,5 miliar.
Sedangkan pada tahun 2019, harta kekayaan Edy tercatat senilai Rp2,2 miliar.
( Brando / Nes / Red )