BANJAR BARU , JURNALIST INDONESIA. COM — Penasihat Hukum Andri.C Dkk turut prihatin sehubungan dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini baik media cetak maupun media elektronik tentang pemberitaan yang mem-freming Klien kami seolah-olah melakukan penipuan
investasi saham bodong. Maka dapat kami sampaikan tanggapan dan keberatan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut diatas, Klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan dengan judul “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien;
2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang di tulis oleh media selama ini terkait
persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip cover both side untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami “melakukan investasi
saham bodong”, kutipan dimaksud yaitu : “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” sumber media : TvOne
3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang
piutang antara Pelapor dengan Para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
terungkap dipersidangan ternyata Pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut tidak di berikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham( PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut.
4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa
peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke ranah pidana;
5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam ranah perdata. 6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti
yang terungkap di persidangan, Oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap Klien kami, karena membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke ranah pidana;
5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut.
Selanjutnya apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam ranah perdata. 6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti
yang terungkap di persidangan, Oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap Klien kami, karena membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa
Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh)
( BG. / Di Red )