JAKARTA , JURNALIST INDONESIA. COM — Kepala Staff Angkatan Darat ( KASAD ) dengan tegas menghimbau kepada seluruh mantan prajurit Angkatan Darat yang sudah tidak aktif ataupun Purnawirawan TNI AD untuk tidak Gunakan Atribut Satuan Angkatan Darat Saat Berpolitik , dan juga
KASAD Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik
JAKARTA , JURNALIST INDONESIA. COM– Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD ), Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, mengimbau para Purnawirawan TNI AD , khususnya Purnawirawan TNI AD ( Angkatan Darat ) , agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI AD.
Hal tersebut disampaikan KASAD , Kamis (09 /8/2023), terkait banyaknya Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Figure Tokoh Moderenisasi Militer Indonesia. Ketentuan penggunaan atribut TNI AD bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
KASAD menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.
( Susilo / Elyas Sarante )