JAKARTA , JURNALIST INDONESIA. COM — Hari ini Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan dengan Tema “Indonesia Tax Watch” yang berlangsung di Gedung Menara Caraka bilangan yang terletak di komplek Mega Kuningan Jakarta Selatan Kamis,(23/03/2023).
Penyelenggara acara deklarasi terpantau cukup hikmat dengan sesi waktu diskusi interaktif dan Deklarasi Indonesia Tax Watch.
Acara tersebut turut dihadiri sebagai narasumber Gomulia Oscar (Pengusaha), Tegus Samudera (Dosen UNAS), Sugeng Teguh Santoso (Pengusaha), Farouq Sulaiman (Alumni STAN), David Lesmana (Praktisi Perpajakan) dan Misbahul Munir.
Selama 25 Tahun pasca Reformasi sudah banyak perubahan tatanan kehidupan bekebangsaan di Indonesia, semua menuju arah perbaikan.
Ada satu instansi yaitu DJP Direkrorat Jenderal Pajak di Bawah naungan Kementrian Keuangan, yang luput dari perhatian kita dan cenderung menjadi sangat kuat tanpa pengawasan yang memadai serta tidak menunjukan mental reformis. Semua aturan mulai dari Undang Undang, Keputusan Menteri, Kepusan Dirjen sampai Juklak – Petunjuk Pelaksanaan, sering kedapatan cenderung menjadi Super Body bahkan Super Law tanpa ada yang bisa membantah kehendak instansi ini.
Terkuaknya beberapa kasus pegawai DJP yang mempunyai kekayaan tidak wajar dan patut diduga menyalahgunakan keadaan, akibat otoritas yang demikian besar dan menjadi penguasa Absolut.
Wewenang yang demikian besar justru merusak nama DJP sendiri.
Dia katakan lebih lanjut ” Kini kita punya momentum untuk mengadakan Reformasi DJP untuk menjadikannya lebih baik, dan dapat diawasi masyarakat. Prinsip kita Tegas Pajak adalah Instrumen Pembangunan yang harus Adil, Proporsional, Modern dan dapat diawasi ” ujarnya.
Dia tambahkan lagi , ” Untuk itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat yang berkompeten untuk terlibat dalam pengawasan DJP dengan membentuk :ITW – Indonesia Tax Watch ( Lembaga Pengamat Perpajakan Indonesia) ” papar Farouq Mofars kepada Reporter Jurnalist Indonesia.com
Perkumpulan ini terbuka untuk masyarakat sesuai kompetensinya : Praktisi Pajak, Advokat, Auditor, Akademisi, Pengusaha & Pemerhati Kebijakan Publik juga Asosiasi Profesi.
” Kami mendukung tindakan dan keputusan Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan persoalan ini sehingga perekonomian nasional bisa segera berputar disertai dengan masuknya banyak investasi asing karena sudah ada kepastian hukum dan lembaga perpajakan yang pruden ” tegasnya namun bijaksana.
Menurut M. Farouq Sulaiman yang merupakan sebagai salah satu deklarator Indonesia Tax Watch (ITW) mengatakan,
” Untuk aspirasi keadilan dari rakyat bahwa yang terjadi selama ini bukan hanya sekedar mengumpulkan pajak tetapi banyak kalangan masyarakat wajib pajak yang dalam tanda kutip dikriminalisasi untuk kepentingan pribadi aparat yang bersangkutan terjauh dan kita harus mengutarakan ini untuk bisa memastikan reformasi yang berlangsung harus dibentuk dalam manifestasi pemisahan kedudukan antara lembaga yang menerima pajak dan pajak dengan lembaga yang mengelola dan mempertanggungjawabkan hasil penerimaan pajak itu sendiri dan juga secara regulasi perlu adanya kepastian hukum untuk memisahkan kewenangan pengadilan pajak sebagai pengadilan yang independen seperti halnya pengadilan yang sudah ada sebelumnya dan juga memberikan regulasi memberikan kepastian hukum dan juga yang mencermin keadilan kepada Kenapa wajib pajak pada dasarnya mereka turut berkontribusi besar karena penghasilan maupun hasil dari kegiatan usahanya itu disetorkan negara tetapi di sisi lain pada yang saat yang sama mereka tidak punya hak yang sebanding jadi kedudukan masyarakat wajib pajak dalam atau dibawah ekonomi aparatur petugas pajak ini kira-kira yang perlu kami tegaskan meskipun hal ini Lama yang sudah terungkap lama perlu kita kami kristal ” ungkapnya.
Jelaskan lagi , ” Tentunya regulasi untuk itu udah ada bahkan di undang-undang perpajakan sendiri sudah kita masih itu artinya petugas pajak yang menetapkan pajak tidak sewenang-wenang atau bertentangan dengan hukum itu bisa ditindak dengan tiga macam bentuk kegiatan hukum pertama tindakan administrasi atau kedua ke tindakan disiplin atau juga tindak pidana tentu masing-masing harus di lihat ukuran parameter yang menjadi untuk bisa pintu masuk semua tindakan itu Sunda mengarah ketidak percayaan film berpajak gimana ya tentu ini hanya masalah suasana yang membuat kita untuk melek mata sebagai warga negara yang baik tentu kita harus masing-masing jalankan kewajiban membayarkan pajak kita sesuai porsi ” kata Alumni SEKOLAH STAN yang bonafid di Jakarta.
” kita jangan hal ini atau momentum Ini menimbulkan ketidak percayaan tapi seharusnya menimbulkan Harapan Baru memang jenis kayaknya atau seharusnya saat ini kita mulai melakukan reformasi pajak baik dari sisi aparatur kelembagaan dan jugal regulasi termasuk ke pengadilan ” tutup dengan ramah di depan awak media nasional.
(Jonathan Sigar )