JURNALIST INDONESIA. COM , MAKASSAR SULAWESI SELATAN — Ternyata di ketahui yang tertangkap basah adalah Adik seorang Menteri Pertanian RI yang sekarang Syahrul Yasin Limpo, tertangkap yang diketahui bernama Haris Yasin Limpo. (HYL) yang menjabat sebagai DIRUT PDAM Kota Makassar Sulawesi Selatan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) . Karna dalam Kasus korupsi ini negara telah di rugikan sebesar Rp 20 miliar , angka ini sangat luar biasa dan sungguh fantastis. Mungkin ada koruptor lainnya yang masih gentayangan , yang belum di ungkap.
Di benarkan ketika di komfirmasi langsung , menurut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi, mengatakan , ” iya benar Bang , sekarang telah di tetapkan tersangka (Haris Yasin Limpo jadi tersangka),” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , Soetarmi, Selasa (11/4/2023).
Dia tambahkan lagi, di jelaskan kepada awak media ” Dengan kejadian ini yang di lakukan tersangka Harris Yasin Limpo Negara telah dirugikan sebesar Rp 20 miliar 318 juta,” ungkap Soetarmi kepada Reporter JURNALIST INDONESIA.COM ( Kontributor / Perwakilan Sulsel ).
Di terangkan Kejati Sulsel lebih lanjut lagi di depan awak kuli tinta , Soetarmi mengatakan tersangka Haris Yasin Limpo, yang merupakan Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019, sempat diperiksa penyidik hari ini. Haris awalnya dipanggil sebagai saksi hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Hari ini dipanggil jadi saksi. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Haris langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar. “Kami tahan di Lapas Kelas I Makassar,” kata Soetarmi.
Kejati Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar pada 2021. Audit BPK RI sebelumnya mengatakan kerugian negara Rp 31 miliar.
Idil saat itu mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar.
Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018, dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.
( SZ.com / red )