ACEH TENGGARA , JURNALIST INDONESIA. COM — .Dugaan Afiliasi Pengusulan Sekda Aceh Tenggara Muhammad Ridwan, sebagai calon tunggal pejabat (PJ) bupati Aceh Tenggara mencuat. Sejumlah mahasiswa Kembali Gelar aksi demo, didepan gedung DPRK Aceh Tenggara.
“Kami menelok pengusulan satu nama PJ Bupati Aceh Tenggara.. Kenapa mesti hanya satu nama? Kami menduga ini hanya kepentingan partai Golkar dan jelas disini tidak keterwakilan semua partai politik di Aceh Tenggara,” kata Dahriansyah dalam orasinya.
Pengusulan satu nama oleh Pimpinan DPRK daerah, juga semakin mencuatnya dugaan hubungan perpanjang tangan dinasti politik dan partai politik.
Kondisi inipun sangat berbahaya dalam keberlangsungan Visi dan Misi program dan garis kebijkan Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo untuk di implementasikan didaerah.Karena keberadaan pejabat (PJ) bupati justru mengutamakan kepentingan Partai dan golongan.
” Kita mengetahui Sekda Muhammad Ridwan, namanya telah pernah terlibat dalam pusaran korupsi APBD tahun 2006. Bahkan dirinya mengembalikan Rp 250 Juta uang negara diduga hasil korupsi,” katanya lagi.
Dalam mimbar jalanan digelar aliansi pemuda tersebut, meminta kepada Mentri dalam negeri (Mendagri) bapak Muhammad Tito Karnavian dalam menjalankan hak prerogatif bukan hanya semata-mata berprinsip kepada kewenangan atau peraturan yang ada.
Namun juga harus mempertimbangkan moral, etika politik dan kearifan lokal sehingga diharapkan kebijakan dengan hak prerogatif itu tidak menimbulkan konflik/kegaduhan, keresahan di daerah.
” Memang Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Mendagri mempunyai hak prerogatif dalam penunjukan Pj Bupati/Walikota tanpa usulan maupun diluar usulan dari gubernur,” sebutnya.
Tidak hanya itu, pemilihan kepala daerah yang tidak Profesional juga dikhawatirkan juga berimbas pada tidak Profesionalnya situasi politik menjelang tahun 2024 mendatang.
Sementara keterlibatan Sekda Muhmamd Ridwan, dalam pusaran korupsi apbd 2006 , berdasarkan salinan keputusan pengadilan negeri jakarta pusat nomor 19 / PID .B / TPK / 2009 / PN . JKT . PST dan putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 51 / pid – sus – tpk / 2014 / PN. Bna.
Terakhir aliansi 10 pemuda Aceh Tenggara berharap,kepada pimpinan DPRK Aceh Tenggara kiranya segera mengusulkan 3 nama kepada mendagri, degan syarat calon di usulkan tidak pernah terlibat didalam pusaran korupsi, tidak pernah terlibar narkoba dan mereka tidak adanya hubungan darah atau Afiliasi partai Politik tertentu serta dinas politik.
( F.M)