JAKARTA, JURNALIST INDONESIA. COM — KOMPAS.com – Untuk kasus investasi bodong robot trading Net89. Di duga ada 5 orang profesi sebagai artis publik figure dalam kasus menyeret lima nama publik figur yang telah menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89. Menurut keterangan Bareskrim Polri , Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, “Kami Masih didalami,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Diripideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media. Dalam laporannya ada seorang Youtuber yang lagi naik daun Atta Halilitar , aktor Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. Terduga hingga kini Tim Kuasa hukum menunggu etika baik untuk bertanggung jawab karna sudah di laporkan ke Bareskrim Polri terkait bisnis Robot Trading Net89 , Diketahui, korban yang terdiri dari 230 orang korban sudah melakukan pelaporan kasus Net89.
Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun jadwal untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mungkin minggu depan ya, dibuatkan jadwalnya dulu,” ujar Whisnu.
Diketahui, korban yang melaporkan kasus Net89 ada sebanyak 230 orang. Mereka melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin mengatakan dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
“Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur. Kemudian, ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang,” kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta (26/10/2022).
Zainul menjelaskan, Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana milik Atta.
“Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian, Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) dilaporkan oleh Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) terkait penipuan berkedok investasi. Penipuan tersebut dilakukan oleh pimpinan PT SMI Andreas Andreyanto sehingga pencairan dana nasabah terhambat.
Gempur Net89 sudah memberi Surat Kuasa kepada Team Hukum di bawah pimpinan Agustinus D Panjaitan SH, untuk mewakili kepentingan hampir 4000 member Gempur Net89 dengan total kerugian sekitar Rp 3 triliun.( Red )
Hikmat Nugraha dan BL Hadi selaku pimpinan Gempur Net89 menjelaskan, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda niat baik dari terlapor untuk menuntaskan Program Withdraw All, dimana member Net89 waktu itu diminta untuk menarik semua dana miliknya.
Pihaknya sudah mempersiapkan dengan baik materi laporan hukum, beserta bukti-bukti valid dan meyakinkan melalui digital forensik, serta kaitannya dengan pelanggaran pasal-pasal pidana dengan ancaman maksimal.