JAKARTA , JURNALIST COM — Hari ini di gelar jumpa Pers terkait penangkapan wanita berinisial EMT (44 ) atau biasa di sapa Mami Erika, yang merupakan seorang bandar penjual wanita belia atau ABG , wanita yang berinisial EMT sebagai muncikari di sebuah apartemen yang terletak di bilangan Jakarta Barat , wanita belasan tahun ini di jadikan budak seks komersial kelas atas , rata- rata wanita yang menjadi budak seks gadis remaja berusia 15 tahun.
Dari tim penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita ( Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan ada delapan perempuan menjadi korban prostitusi daring di Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan sejumlah anak ABG di duga ada delapan orang anak asuh atau anak yang di jual belikan oleh tersangka.
Zulpan mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni EMT yang berperan sebagai muncikari dan RR yang berperan mencari pria hidung belang.
Mami EMT sudah beroperasi bisnis prostitusi selama 3 tahunan dan ternyata mami EMT menjalankan bisnis memang licin tanpa ada jejaknya setelah menjalankan bisnisnya sejak tahun tahun 2021 ini , setelah mendengar info dari masyarakat kami langsung menangkap mami EMT di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21 /9/ 2022).
Lebih lanjut lagi Zulpan, menjelaskan kami langsung menyelidiki yang peroleh dari hasil pemeriksaan kepada tersangka EMT, setelah pemeriksaan lebih lanjut di ketahui wanita separoh baya itu memiliki delapan anak di bawah umur . Di ketahui diduga turut dijadikan budak seks oleh pelaku atau di perjual belikan oleh hidung belang ” ujarnya.
” wanita ini telah memiliki delapan anak asuh yang masih belia muda sekali dan masih di bawah umur yang wanita itu perjual di lain tempat , yang ada tiga lokasi apartemen berbeda lainnya ,” terang Zulpan di depan awak media saat press Comfrence di Mapolda Metro Jaya.
Kedua tersangka perbudakan Seks ABG terletak di Apartemen Jakbar , dan
EMT dan di bantu bersama seorang pria yang berinisial RR (19) yang ditangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan kedua tersangka di apartemen karna berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah disekap selama 1,5 tahun oleh mami EMT .
Kemudian tim sergap Polres Jakarta barat melakukan pengembangan dan menyusuri di lokasi , dan menyelidiki dari keberadaan delapan anak asuh EM.
Di akui Zulpan menegaskan pihaknya untuk segera berharap dari delapan anak belia yang di jadikan anak asuh EMT bersedia memberikan keterangan asal mulanya bisnis Seks ini kepada pihak kepolisian.
“Untuk itu dalam pemeriksaan ini akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang yang baru terungkap satu, diharapkan ini membuat teman-teman yang lain berani melaporkan. Karena tanpa laporan kita agak kesulitan apakah dia tersandera atau menikmati kehidupan apartemen,” ungkap Zulpan.
Sat ini mami EMT bersama seorang pria berinisial RR pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sekarang mendekam di jeruji ditahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kini tim penyidik telah memberikan kepada Mami EMT dan lelaki RR yang keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
( Dragon Toar / red )