JURNALiST INDONESIA. COM, PAPUA — Akhirnya Lukas Enembe, jabatan sebagai Gubernur Papua di tetapkan sebagai kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini surat pemanggilan sebagai Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Menurut Juru bicara KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi perihal kasus tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening menyampaikan cukup terkejut terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK RI.
“Ini cukup aneh. Belum ada proses pemeriksaan, tetapi langsung dijadikan tersangka. Seharusnya proses penyilidikan tetapi ini langsung penyidikan dan penetapan tersangka,” ucap Roy Rening, Selasa (13/9) sore.
Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe.
“Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp 1 miliar, tidak masuk di akal. Itu uang Pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu,” beber kuasa hukum dalam keteranganya.
Di jelaskan lebih lanjut , Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.
Kini KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
“Pak Gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri sehingga tadi tim KPK yang di pimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat,” ucap Roy.
( Ronny Sianturi / Red )